Salin Artikel

Bareskrim Tangkap 1 Lagi Tersangka Pinjol Ilegal, Total Jadi 13 Orang

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes (Pol) Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka berinisial M, ditangkap pada 10 November 2021.

"Kami amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata Andri saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).

Andri menjelaskan, M berperan sebagai pembeli kartu sim kosong. Kartu-kartu tersebut kemudian diregistrasi dengan data NIK dan nomor KK yang ia dapatkan dari internet.

Ia pun menjualnya kepada tersangka J yang merupakan seorang debt collector. Menurut Andri, M memiliki anak buah.

"M ini membeli sim card kosong, kemudian dia registrasi memasukkan NIK dan KK yg didapat dari internet. Baru habis itu dijual lagi ke tersangka debt collection yang nama J yang sudah awal kita tangkap," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 12 tersangka pelaku pinjol ilegal di sejumlah tempat.

Salah satunya, warga negara China berinisial WJS yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP itu menaungi sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 2 November 2021.

Terkait aktivitas pinjol ilegal, Polri memiliki satuan tugas khusus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjol ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.

Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.

"Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," kata Rusdi.

Terkait aktivitas pinjol ilegal, Polri memiliki satuan tugas khusus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjol ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.

Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.

"Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," kata Rusdi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/16013071/bareskrim-tangkap-1-lagi-tersangka-pinjol-ilegal-total-jadi-13-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke