Salin Artikel

Periksa Eks Wali Kota Tanjungpinang, KPK Dalami Izin Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018, Lis Darmansyah.

Ia diperiksa sebagai saksi di Kantor Polres Tanjungpinang pada Kamis (11/11/2021).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS (Apri Sujadi) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

"Serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ucap dia.

Selain Wali Kota, KPK memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, serta Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum dan pihak swasta bernama Norman.

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).

Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018.

Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/15240301/periksa-eks-wali-kota-tanjungpinang-kpk-dalami-izin-kuota-rokok-dan-minuman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke