Salin Artikel

Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Ia meyakini, Permendikbudristek tersebut akan menjadi motivasi bagi Panja untuk menyelesaikan RUU TPKS secepatnya.

"Kami apresiasi Permendikbudristek itu. Kami di Panja juga termotivasi. Karena kami pun akan mengambil keputusan draf RUU TPKS, pada 25 November di Baleg, lalu draf itu diparipurnakan sebagai inisiatif DPR," kata Willy saat dihubungi Jumat (12/11/2021).

Willy berharap, RUU TPKS sama halnya seperti Permendikbudristek yaitu menjadi payung hukum yang progresif untuk melindungi dan berpihak pada korban.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS mengatur lima bentuk kekerasan seksual.

Adapun lima bentuk kekerasan seksual itu di antaranya pelecehan seksual di Pasal 2, pemaksaan kontrasepsi yang diatur di Pasal 3, pemaksaan aborsi di Pasal 4, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual pada Pasal 5, dan eksploitasi seksual tercantum di Pasal 6.

"Kita tidak seperti Permendikbud yang mengatur 21 bentuk kekerasan seksual," ucap Willy.

Menurut Willy, pihaknya mengapresiasi Permendikbud yang mengatur lebih banyak bentuk kekerasan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS disebut hanya mengatur lima bentuk kekerasan seksual karena menganggap beberapa bentuk sudah diatur dalam UU lainnya.

"Misalnya, RKUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perkawinan, dan Perlindungan Anak. Itu tidak diatur lagi dalam RUU TPKS," jelas Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia berharap sejumlah peraturan yang ada dalam Permendikbudristek dapat berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat.

Ia pun meminta pihak kampus, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) yang disiapkan untuk mengawasi potensi terjadinya kekerasan seksual di kampus, pada akhirnya tidak melindungi "para predator" seksual.

"Sekali lagi, perspektifnya harus perspektif melindungi korban. Paling penting itu korban. Jangan lindungi para predator di kampus, jangan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/10473041/permendikbud-ppks-disebut-jadi-motivasi-panja-selesaikan-ruu-tpks

Terkini Lainnya

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke