Salin Artikel

DPR Didesak Dalami Isu Kekayaan dan Dugaan Pelanggaran HAM Andika Perkasa dalam Fit and Proper Test

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI harus mendalami soal isu kekayaan dan dugaan keterlibatan Jenderal Andika Perkasa dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon panglima TNI.

Adapun, Komisi I DPR RI menggelar kegiatan fit and proper test terhadap calon tunggal Panglima TNI Andika Perkasa pada Sabtu (6/11/2021) hari ini.

“Dan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, harus menjadi bagian penting dalam materi pembahasan fit and proper test,” tulis perwakilan koalisi dari Lembaga Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Koalisi juga meminta proses fit and proper test harus dilakukan terbuka agar bisa mendapat pengawasan dan partisipasi publik sehingga rentan terjadi kolusi dan nepotisme.

Lebih lanjut, koalisi sektor keamanan ini mendesak dugaan keterkaitan Andika Perkasa dalam pelanggaran HAM pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay perlu diperdalam secara serius oleh DPR.

Menurut dia, penghormatan terhadap HAM sendiri menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, koalisi ini menyorot, adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD.

Hal ini dinilainya sebagai bentuk lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Terkait hal-hal ini, koalisi mendesak DPR lebih dahulu meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Selain itu, DPR juga didesak menolak usulan pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.

Mereka berharap panglima TNI yang baru mempunyai rekam jejak menghormati HAM dan berkomitmen untuk memastikan penghormatan HAM.

“DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat (7) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” tulisnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini diantaranya adalah Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, hingga ICJR.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan, isu kekayaan fantastis Andika serta dugaan pelanggaran HAM Andika kemungkinan besar tidak akan ditanyakan dalam FPT.

Menurut Bobby, kekayaan Andika yang mencapai Rp 179,9 miliar tidak akan dipersoalkan karena pemeriksaan atas kekayaan tersebut merupakan wewenang lembaga lain.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, dugaan keterlibatan Andika pada pembunuhan aktivis HAM asal Papua, Theys Eluay, juga tidak akan ditanyakan dalam FPT.

Bobby berpendapat, kasus itu sudah selesai karena telah sudah ada anggota TNI yang dihukum.

"Proses yang sering ditanyakan tersebut sebenarnya sudah selesai semua, sudah ada yang ditindak ya, ada 4 perwira dan 3 prajurit sehingga pertanyaan mengenai hal-hal tersebut tidak akan ada," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/06/10252861/dpr-didesak-dalami-isu-kekayaan-dan-dugaan-pelanggaran-ham-andika-perkasa

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke