Salin Artikel

Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Terima 100 Persen Pengunjung hingga Pukul 22.00

Selama kebijakan tersebut berlaku mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Di daerah PPKM level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 1 November 2021.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, di daerah level 1 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Kemudian tempat bermain anak dan tempat hiburan dibolehkan buka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Adapun di daerah PPKM level 2 dan 3 mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di daerah level 3 anak-anak belum diizinkan masuk mal. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal pun belum boleh dibuka.

Sementara itu, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/10112291/mal-di-daerah-ppkm-level-1-boleh-terima-100-persen-pengunjung-hingga-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke