Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti.
“Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik karena berkas perkara perkara tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Penahanan 17 tersangka itu, ujar dia, dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito ditahan di Rutan Salemba, Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
“Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/21515661/berkas-perkara-17-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-di-probolinggo