Salin Artikel

Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) cacat formil dinilai tepat.

Pendapat itu disampaikan dalam sidang putusan uji fomil atas UU Minerba.

Kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Saya kira tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu benar," kata salah satu pemohon, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Diketahui Tamsil merupakan pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi isu sumber daya mineral pada periode 2014-2019.

Ia menuturkan, saat itu Komisi VII tidak melanjutkan pembahasan RUU Minerba karena pertimbangan waktu yang mendesak.

Sebab, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam dua bulan.

"Sudah tidak cukup waktu untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat, apalagi Presiden belum menyampaikan DIM (daftar inventarisasi masalah)," ujar Tamsil.

Dengan demikian, menurut Tamsil, pembahasan RUU Minerba pada periode berikutnya harus dimulai dari awal berdasarkan mekanisme carry over.

Adapun, UU Minerba disahkan pada 2020, tetapi pembahasannya telah dilakukan di DPR pada periode 2014-2019.

"Jadi jelas bahwa pembahasan tersebut tidak prosedural, cacat formil," kata dia.

Diberitakan, dalam sidang putusan uji formil, Rabu (27/10/2021), tiga hakim konstitusi menilai rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat mekanisme lanjutan pembahasan atau carry over di DPR.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over, yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," kata Wahiddudin.

"Artinya salah satu persyaratan untuk ruu carry over telah terpenuhi," ujar dia.

Namun, menurut Wahiduddin, UU Minerba belum memenuhi syarat pertama, karena RUU tersebut belum memasuki tahapan pembahasan DIM.

Hal itu diketahui dari keterangan DPR dalam persidangan, yang menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.

"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 September 2019," kata Wahiduddin.

Uji formil tersebut diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan uji formil UU Minerba. Pertama, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over.

Kedua, tidak adanya pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba.

Ketiga, pemohon menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/15553111/pendapat-tiga-hakim-mk-soal-pembentukan-uu-minerba-cacat-formil-dinilai

Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke