Menurut dia, rencana itu justru akan lebih memberatkan masyarakat di tengah adanya penerapan syarat wajib PCR pada perjalanan udara.
"Tentu lebih berat lagi. Itu akan menekan daya gerak masyarakat. Itu akan menekan semua sendi kehidupan kita baik ekonomi, ataupun kegiatan lain," kata Yandri saat ditemui di Kantor DPP PAN, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) malam.
Ketua Komisi VIII DPR itu melanjutkan, rencana kebijakan penerapan wajib PCR di semua moda transportasi sangat tidak menguntungkan di semua sendi kehidupan.
Ia mengaku heran lantaran rencana tersebut justru mengemuka ketika kasus Covid-19 sudah dianggap melandai.
"Kalau sudah dianggap landai, sejatinya ada kelonggaran untuk beraktivitas, untuk kegiatan ekonomi, kegiatan belajar mengajar dan sebagainya," ucap dia.
Ia meminta pemerintah tidak terlalu paranoid untuk menghadapi pandemi Covid-19, meski virus itu masih ada.
Hal-hal paranoid yang dimaksud adalah dengan menerapkan kebijakan yang tidak menjadi solusi tepat bagi masyarakat.
"Itu nanti masyarakat mati karena enggak Covid-19, tapi mati karena diam di rumah. Mati karena enggak makan dan sebagainya," ucap dia.
Oleh karena itu, Yandri menyarankan agar syarat perjalanan lebih dipermudah misalnya hanya menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 dan swab antigen.
Kemudian, untuk moda transportasi seperti bus atau kereta api dirasa tak perlu menggunakan tes PCR.
"Mungkin kalau ke luar negeri ya perlu PCR," ucap Yandri.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/09414751/menekan-sendi-kehidupan-alasan-pan-tak-setuju-pcr-diwajibkan-di-semua