Salin Artikel

Otto Hasibuan: Fokus Moeldoko Buktikan Tudingan ICW soal Ivermectin Fitnah

Hal itu disampaikan Otto setelah menemani Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Selasa (10/11/2021) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihaknya kepada dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Otto pada wartawan.

Otto mengatakan, dalam pemeriksaan ini, ada dua hal yang dijelaskan dan dibuktikan pada pihak kepolisian.

“Pertama tuduhan yang disampaikan kepada Pak Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung, tidak benar,” ujar Otto.

“Jadi perburuan rente dalam peredaran Ivermectin (tidak benar),” ucap dia.

Otto juga menyampaikan bahwa tudingan ICW terkait ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Perkasa tidak benar.

Otto yakin bahwa bukti yang dibawa tim kuasa hukum sudah cukup untuk membuktikan bahwa Moeldoko tidak melakukan hal-hal yang ditudingkan oleh ICW.

“Bayangkan Pak Moeldoko dituduh berburu rente, berburu rente itu kan mendapatkan keuntungan di dalam jabatannya, sekarang untungnya di mana, kenapa, berapa jumlahnya, caranya bagaimana, ini kan (bukti) harus ada,” kata dia.

Sebelumya, peneliti ICW Egi Primayogha menduga bahwa Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.

Hubungan itu terjalin melalui Sofia Koswara yang menurut ICW adalah Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.

Egi mengatakan, hubungan keduanya terjalin karena Sofia diketahui merupakan direktur dan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa.

Dalam pandangan Egi, PT Noorpay Perkasa telah bekerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketaui Moeldoko terkait ekspor beras.

Kemudian, Egi menyampaikan bahwa hubungan itu juga terjalin diduga karena anak Moeldoko, Joanina Rachman memiliki saham di PT Noorpay.

Terkait pemeriksaan hari ini, Moeldoko mengaku diajukan 20 pertanyaan dari pihak kepolisian di Bareskrim Polri.

Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan 2 peneliti ICW.

Moeldoko dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dua peneliti ICW dengan dugaan pencemaran nama baik pada 10 September 2021.

Pelaporan itu dilakukan karena Moeldoko merasa ICW tidak segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf setelah menerima surat somasi sebanyak tiga kali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/18002391/otto-hasibuan-fokus-moeldoko-buktikan-tudingan-icw-soal-ivermectin-fitnah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke