Pegawai KPK yang merupakan penyidik kasus Bansos Covid-19 ini mengatakan, dia mengikuti TWK dengan metode yang sama persis dengan TWK sebelumnya. Ia mengikuti TWK di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga melibatkan unsur TNI.
Padahal, kata Lakso, sebelum mengikuti tes tersebut, dia sempat mempertanyakan ke Pimpinan KPK terkait TWK yang sebelumnya bermasalah dan ada prinsip-prinsip pelanggaran HAM dalam penyelenggarannya.
“Tapi ternyata pada kenyataannya pada hari H, saya tetap mengalami tes dengan metode yang masih sama persis dengan metode yang digunakan pada TWK sebelumnya,” ujar Lakso kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Lakso mengungkapkan, pada pertanyaan tertulis, dia masih mendapat pertanyaan seperti “semua China sama saja” dan “Jepang itu pasti kejam”. Selain itu, dia juga banyak menerima pertanyaan-pertanyaan terkait pandangannya soal Papua hingga Front Pembela Islam.
“Itu masih tetap ada, tapi lebih lanjut untuk wawancaranya kita memang lebih fokus pertanyaan terkait pandangan saya terkait revisi Undang-Undang KPK,” kata dia.
“Dan yang kedua terkait dengan sikap saya terkait dengan tes wawasan kebangsaan pada batch pertama,” ungkap Lakso.
Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan saat mengikuti TWK susulan pada dasarnya sama, yang membedakan hanya ada pertanyaan terkait TWK sebelumnya.
“Saya ungkapkan saja sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombudsman,” ucap Lakso.
Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena tidak mengikuti TWK sebalumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri. Dua pegawai lainnya, kata dia, satu dari penyelidikan dan satu lagi dari direkrorat gratifikasi.
“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University, Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” ujar Lakso.
Lakso mengatakan, tes wawasan kebangsaan yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari. Tepatnya, pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK karena tidak mendapatkan surat pemberhentian. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Sebelumnya, ada 56 pegawai nonaktif KPK akibat dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/09265341/kisah-pegawai-terakhir-yang-disingkirkan-kpk-twk-susulan-dan-pertanyakan