Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, ini tampak dari sikap Jokowi yang menyetujui wacana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Dengan ditariknya pegawai KPK, jelas (TWK) hanya modus menyingkirkan pegawai. Pemerintah di bawah Presiden Jokowi juga mengetahui itu," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Rabu (28/9/2021).
Adapun KPK berencana memberhentikan dengan hormat 56 pegawai tersebut besok, Kamis (30/9/2021).
Feri menduga bahwa Jokowi memahami jika 56 pegawai tersebut kembali bekerja di KPK yang dipimpin Firli Bahuri, maka kinerja mereka di lembaga antirasuah itu tidak optimal.
"Presiden juga tahu kalau mereka dikembalikan ke KPK di tengah Firli yang mengabaikan pidato Presiden, bukan tidak mungkin itu malah kontraproduktif dengan kehadiran teman-teman di KPK," ucap dia.
Dalam pandangan Feri, wacana Sigit Listyo mengajak 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan pilihan bagus.
"Sepanjang kerja-kerjanya betul-betul bergiat dalam isu pemberantasan korupsi," kata dia.
Di sisi lain, pilihan Sigit Listyo dianggap memperkuat Polri dan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Setidak-tidaknya akan ada upaya baru baik di kepolisian dan di semangat pemberantasan korupsi yang melemah setelah KPK dipimpin Firli Bahuri," kata dia.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menarik 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tak lolos TWK dan gagal menjadi ASN untuk bergabung dengan kepolisian.
Pada konferensi pers, Selasa (28/9/2021) Listyo menerangkan bahwa ia telah berkirim surat pada Jokowi terkait rencana itu.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," ucap Listyo.
Listyo menyebut Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk bertugas di Bareskrim guna menangani tindak perkara korupsi.
Jokowi disebut Listyo telah membalas surat permohonannya, menyetujui dan meminta Polri menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/11591941/setujui-kapolri-jokowi-dinilai-memahami-kpk-jadikan-twk-alat-singkirkan-56
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan