Salin Artikel

DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Keserentakan Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Supriansa yang menjadi perwakilan DPR dalam sidang uji materi UU Pemilu, Senin (27/9/2021).

"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Supriansa, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (27/9/2021).

DPR menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.

Selain itu, kata Supriansa, seharusnya para pemohon uji materi UU Pemilu memberikan masukan ke DPR atau pemerintah jika ingin mengubah pasal soal keserentakan pemilu. Sebab, DPR dan pemerintah merupakan bagian dari pembentukan undang-undang.

"Sebagai masukan untuk dilakukan perubahan atas penggantian terhadap ketentuan pasal a quo, maupun terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang lebih baik ke depannya," ujar dia.

DPR juga meminta MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Adapun permohonan tersebut diajukan empat orang, yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Kemudian mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

"Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan konstitusionalitas Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," dikutip dari permohonan uji materi yang diakses melalui laman www.mkri.id, Selasa (27/4/2021).

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) sepanjang frasa Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak.

Dikutip dari Kompas.id, pemohon meminta MK membatalkan ketentuan pemilu serentak 2024 atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kotak. Mereka menilai pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut akan sangat memberatkan petugas penyelenggara pemilihan di lapangan.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2019, terdapat 894 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan 5.175 anggota KPPS yang sakit akibat kelelahan.

Dengan adanya fakta tersebut, menurut pemohon uji materi, format keserentakan pemilu membutuhkan perbaikan dan penataan yang menitikberatkan kepada rasionalisasi beban penyelenggara pemilu.

Mereka juga meminta adanya jaminan keamanan dan kesehatan bagi warga negara yang nantinya berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan di semua level pada Pemilu 2024. MK diminta mengubah format keserentakan pemilu dengan mengeluarkan pemilu legislatif daerah (DPRD) dari pemilu nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/16282631/dpr-minta-mk-tolak-permohonan-uji-materi-soal-keserentakan-pemilu-2024

Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke