Dilansir dari Antara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2021), jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ferdy dinilai jaksa terbukti membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberanras tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tutur jaksa menyampaikan hal-hal yang memperberat tuntutan.
“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ferdy belum pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya.
Jaksa menilai Ferdy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ferdy merupakan sepupu, sopir, dan orang kepercayaan dari Rezky.
Ia juga bekerja untuk mengurus semua kebutuhan keluarga Rezky dan Nurhadi.
Perkara bermula saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.
Kemudia, KPK melakukan pemanggilan pada Rezky dan Nurhadi sebanyak tiga kali namun keduanya tidak datang.
Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.
Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun, keduanya tak ditemukan.
KPK lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.
Ferdy disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simpeug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.
Ia juga menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.
Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, tetapi pada proses penangkapan itu Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/15383721/terdakwa-kasus-perintangan-penyidikan-perkara-nurhadi-dituntut-7-tahun