Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang Tanpa Izin, Pegawai KPK Diberi Sanksi Ringan

Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Harjono dalam sidang etik, Rabu (22/09/2021).

Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas yang dibacakan oleh Ketua Sidang Harjono serta dua Anggota Indiyanto Seno Aji dan Syamsudin Haris tiga pegawai KPK itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Mereka melakukan kunjungan ke Lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo.

Pelanggaran itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK.

Adapun Leonardo Jusminarta Prasetyo diketahui sebagai mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang telah divonis 2 tahun penjara.

Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap 20.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

Hal yang memberatkan tiga pegawai KPK tersebut, ujar Harjono, menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

Padahal, menurut dia, tiga pegawai Rutan KPK itu mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu, sebagaimana surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease covid 19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Sementara itu, hal yang meringankan, ucap Harjono, tiga tersangka itu mengakui dan menyesali perbuatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/12150171/kunjungi-lapas-kelas-i-tangerang-tanpa-izin-pegawai-kpk-diberi-sanksi-ringan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

Nasional
PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

Nasional
Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Nasional
Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Nasional
Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Nasional
Singgung OTT di Depan Kepala Daerah,  Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Singgung OTT di Depan Kepala Daerah, Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Nasional
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi 'Online' Berkedok 'Trading'

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading"

Nasional
Puan: Jokowi dan Megawati Ngobrolin yang Lagi 'Hits', Koalisi ke Kanan, Koalisi ke Kiri

Puan: Jokowi dan Megawati Ngobrolin yang Lagi "Hits", Koalisi ke Kanan, Koalisi ke Kiri

Nasional
Jalani Klarifikasi, Kepala BPN Jaktim Mengaku Serahkan Semua Data ke KPK

Jalani Klarifikasi, Kepala BPN Jaktim Mengaku Serahkan Semua Data ke KPK

Nasional
Ketua KPK Sebut Pemda Jadi Instansi dengan Risiko Korupsi Tertinggi

Ketua KPK Sebut Pemda Jadi Instansi dengan Risiko Korupsi Tertinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke