Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Harjono dalam sidang etik, Rabu (22/09/2021).
Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas yang dibacakan oleh Ketua Sidang Harjono serta dua Anggota Indiyanto Seno Aji dan Syamsudin Haris tiga pegawai KPK itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Mereka melakukan kunjungan ke Lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo.
Pelanggaran itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK.
Adapun Leonardo Jusminarta Prasetyo diketahui sebagai mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang telah divonis 2 tahun penjara.
Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap 20.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
Hal yang memberatkan tiga pegawai KPK tersebut, ujar Harjono, menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.
Padahal, menurut dia, tiga pegawai Rutan KPK itu mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu, sebagaimana surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease covid 19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Sementara itu, hal yang meringankan, ucap Harjono, tiga tersangka itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/12150171/kunjungi-lapas-kelas-i-tangerang-tanpa-izin-pegawai-kpk-diberi-sanksi-ringan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan