Salin Artikel

Ini Daftar Aktivitas di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali dan Luar Jawa Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 14 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan tetap memperhatikan sektor ekonomi agar dapat terus berjalan.

Khusus untuk Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah baik masyarakat, perkantoran, tempat usaha maupun fasilitas publik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam menjalankan aktivitasnya.

Adapun aktivitas di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan Inmendagri nomor 43 dan 44 tersebut adalah:

Jawa dan Bali

Level 3

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  • Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.

  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

  • Perusahaan dan karyawan bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

  • Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.

  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

  • Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung.

Level 2

  • Kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  • Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.

  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

  • Perusahaan dan karyawan bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau areaterbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Luar Jawa dan Bali

Level 4

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

  • Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    Level 3

    • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    • Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

    • Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    Level 2 dan Level 1

    • Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    • Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah zona hijau dan zona kuning wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

    • Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) untuk wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona hijau wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

    • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/13000391/ini-daftar-aktivitas-di-jawa-bali-dan-luar-jawa-bali-yang-wajib-pakai

Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke