Salin Artikel

Jokowi Diminta Jelaskan Sikap soal Wacana Amendemen UUD 1945

Benny menilai, saat ini banyak isu liar yang beredar terkait amendemen UUD 1945 yang dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 ke tahun 2027.

“Nah ini menurut saya perlu ada penjelasan dan tentu menurut saya ada keterbukaan dari pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi mengenai isu yang tidak jelas asal-usulnya ini, supaya tidak menjadi ide liar di tengah-tengah masyarakat,” kata Benny dalam webinar virtual, Senin (13/9/2021).

Sebab, ia menilai opini tersebut terus menerus muncul tanpa ada solusi.

Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatakan soal amandemen UUD 1945 adalah urusan MPR dan presiden tidak boleh melakukan intervensi.

Oleh karena itu, ia meminta Jokowi bersikap tegas guna menepis kehadiran isu-isu liar tersebut.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap tegas bapak presiden bahwa kalaupun nanti ada amandemen undang-undang dasar untuk menambah masa jabatan, memperpanjang masa jabatan beliau sampai 2027, beliau harus dengan tegas menolaknya,” imbuh dia.

“Begitu juga kalau ada amandemen untuk menambah jabatan presiden 3 periode, Bapak Presiden Jokowi harus juga dengan tegas mengatakan menolak dan menyatakan tidak mau mau lagi,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini berpandangan, apabila Jokowi selaku presiden saat ini sudah memberikan sikap jelas, isu liar tersebut dapat terselesaikan.

Hal itu, menurutnya, juga akan mengurangi spekulasi adanya upaya elite tertentu sedang berupaya mempertahankan kekuasaan.

“Saya rasa apabila beliau memberikan penjelasan penegasan mengenai masalah ini, masalahnya selesai, tidak ada spekulasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rezim sekarang ini sedang menumpuk kuasa, sedang menumpuk harta, sedang mempertahankan kekuasaan dengan cara menggunakan konstitusi,” ujar dia.

Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan persiden kembali mencuat seiring munculnya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak berminat memperpanjang jabatan menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikannya lewat video pernyataan pada Sabtu (11/9/2021) malam.

"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode'," ujar Fadjroel menirukan pernyataan Jokowi.

Masih mengutip pernyataan Jokowi, Fadjroel menegaskan bahwa konstitusi di Indonesia mengamanatkan masa jabatan presiden adalah dua periode.

Disebutkan pada Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.

Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dan sikap politik presiden berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," jelas Fadjroel.

Fadjroel menekankan, Jokowi ingin menjaga dasar tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Ia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/16205971/jokowi-diminta-jelaskan-sikap-soal-wacana-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke