Salin Artikel

Duduk Perkara Somasi PT Sentul City Tbk ke Rocky Gerung

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada aktivis Rocky Gerung. Somasi tersebut berisi agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yakni pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David.

Perseroan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah bersertifikat SHGB atas nama PT Sentul City Tbk.

"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," katanya. 

Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab bogor," jelas David.


Rocky Gerung lapor ke BPN

Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga telah membenarkan mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk.

"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," ujar Haris.

Somasi tersebut, kata Haris, juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung agar  segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Atas somasi tersebut, Haris mengatakan bahwa kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sudah lapor ke BPN," kata Haris.

Haris juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," katanya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.

Sementara, kata Haris, PT Sentul City baru mengeklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412. 

Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/09133431/duduk-perkara-somasi-pt-sentul-city-tbk-ke-rocky-gerung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke