Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara setelah menggelar rapat internal Komisi XI pada Senin (6/9/2021).
"Rapat internal sudah menetapkan, jadwal uji kelayakan pada hari Selasa dan Rabu besok," kata Amir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Adapun agenda rapat internal Komisi XI pada Senin yang diterima Kompas.com berisi tiga agenda pembahasan.
Pada rapat yang digelar pukul 10.30 WIB itu, salah satunya membahas proses pemilihan calon anggota BPK RI.
Dua agenda lainnya yaitu penyerahan dan pengesahan DIM RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), serta membahas jadwal kegiatan Komisi XI DPR.
Diketahui, publik menyoroti proses seleksi 16 calon anggota BPK RI lantaran diduga terdapat dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat.
Dua nama itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Ketika ditanya mengenai dua nama calon tersebut apakah akan mengikuti fit and proper test, Amir belum memberikan jawaban.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK, awal Agustus lalu.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan fatwa terkait seleksi calon anggota BPK.
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021) malam.
Fatwa tersebut sebelumnya dimintakan oleh pimpinan DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2021 perihal Permintaan Pendapat dan Pandangan dari Komisi XI DPR RI melalui Surat Nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Dikutip dari Tribunnews.com, fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.
Ada tiga poin terkait penyelenggaraan seleksi calon anggota BPK yang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung tanggal 25 Agustus 2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ketua MA, Syarifuddin dalam suratnya.
Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.
Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.
Dengan demikian, kata Ketua MA dalam surat tersebut, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK RI dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI.
"Demikian pendapat hukum Mahkamah Agung, namun keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam penutup suratnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/16120101/pimpinan-komisi-xi-fit-and-proper-test-calon-anggota-bpk-digelar-7-september