Salin Artikel

MAKI Sesalkan Putusan MK yang Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk seluruhnya.

“Kalau sudah putusan MK ya saya menghormati, meski pun saya menyayangkan orang-orang sebaik 51 orang itu yang sangat sudah teruji memberantas korupsi kemudian mesti dicopot karena alasan tidak Pancasilais," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Meski begitu Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.

“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” ungkapnya.

Boyamin kemudian membandingkan 51 pegawai KPK ini dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam pandangannya, para ASN yang terlibat korupsi adalah orang-orang yang lolos TWK dan dianggap Pancasilas.

Sebaliknya para pegawai KPK, lanjut dia, yang dianggap tak lolos TWK justru dinilai tidak pancasilais meski telah mengabdikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya ukuran pancasilias mereka itu tinggi. Tidak bisa mereka ini diberhentikan karena mengikuti tes seperti psikotes begitu, kemudian dianggap memiliki nilai Pancasila yang baik atau buruk,” imbuh dia.

Diketahui dalam sidang yang disiarkan secara daring hari ini, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan penolakan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anwar menyebut seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka permohonan itu ditolak untuk seluruhnya.

Diketahui perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Pasal yang dimohonakn untuk di uji MK adalah Pasal 68B Ayat 1 dan pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemohon menilai hasil TWK dijadikan dasar serta ukuran baru menentukan status ASN pegawai KPK. Padahal hal itu tidak diatur dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/18433821/maki-sesalkan-putusan-mk-yang-tolak-seluruh-permohonan-uji-materi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke