Salin Artikel

Semester I 2021, KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 22 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp 22 triliun selama semester I 2021.

Menurut Alex, penyelamatan keuangan negara itu dilakukan melalui kedeputian bidang koordinasi dan supervisi.

"KPK bersama-sama pemerintah daerah juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara, senilai Rp 22.270.390.872.363, itu selama satu semester tahun 2021," kata Alex, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2021).

Alex memerinci, keuangan negara yang berhasil diselematkan itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah dengan total Rp 3,8 triliun dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda sebesar Rp 9,5 triliun.

Kemudian, dari penyelamatan aset daerah dengan dilakukan pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana sarana dan utilitas atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp 7,1 triliun.

Alex mengatakan, KPK juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait penyelamatan keuangan dan aset.

"Mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing-masing pemerintah daerah di wilayah direktorat korsup wilayah II akan melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah," kata Alex.

KPK juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian aset bermasalah, misalnya meliputi penagihan tunggakan pajak di seluruh wilayah.

"Kemudian rakor sertifikasi dan penentuan aset dengan melibatkan BPN di seluruh wilayah dan audiensi dengan kejaksaan, dan kemudian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak," ucap Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/16220581/semester-i-2021-kpk-cegah-potensi-kerugian-negara-rp-22-triliun

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke