Ia menilai, banyaknya daerah yang turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 akan memperbaiki perekonomian yang sempat lesu akibat pembatasan mobilitas ketat.
"PPKM yang turun level di sejumlah daerah akan menjadi kesempatan menggerakkan ekonomi masyarakat dan perekonomian di berbagai sektor yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
"Ini merupakan momentum baik yang harus direspons dengan hati-hati," ujar Puan.
Untuk itu, politikus PDI-P tersebut meminta masyarakat agar tetap waspada dengan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai kunci menekan penularan Covid-19.
Sebab, menurut Puan, penurunan level PPKM di banyak aderah akan memicu mobilitas masyarakat dengan dilonggarkannya pembatasan-pembatasan kegiatan.
"Masyarakat tetap harus hati-hati meskipun sejumlah pembatasan kegiatan sudah mulai dilonggarkan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Selalu taat protokol kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah agar tidak lagi ada peningkatan kasus virus corona," kata dia.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak abai meski indikator penanganan Covid-19 mulai membaik.
Puan menyebut kesigapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid019 di daerah tidak boleh turun.
"Karena jika kasus Covid-19 kembali meningkat, artinya pembatasan kegiatan dan mobilitas akan diketatkan lagi. Dampaknya akan dirasakan masyarakat, termasuk dalam segi ekonomi," ujar Puan.
Pemerintah menurunkan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 pekan depan.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/12481951/level-ppkm-sejumlah-daerah-turun-puan-momentum-baik-yang-harus-direspons