Salin Artikel

Perpanjangan PPKM untuk Keenam Kali...

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lewat konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi juga menyebutkan selama sepekan mendatang sejumlah daerah di Jawa-Bali bisa menjalani aturan PPKM dengan level yang baru.

Pasalnya, sejumlah daerah telah dinyatakan turun status levelnya, yakni dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi.

Berdasarkan caatatan pemberitaan Kompas.com, perpanjangan PPKM kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh pemerintah.

Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Masih belum selesai, PPKM level 2-4 lantas diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Lalu, pemerintah mengumumkan PPKM level 2-4 dilanjutkan sejak 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali

Dalam konferensi pers yang sama, Jokowi mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan hasil yang baik.

Menurutnya, sejak titik puncak kasus positif pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ungkap Jokowi.

Selain itu, selama beberapa pekan terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif.

Dampaknya, sejumlah kondisi di atas berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Kondisi yang membaik itu juga mendorong pemerintah menurunkan status level sejumlah daerah aglomerasi di Jawa-Bali. Yakni dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.

"Untuk Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tutur Jokowi.

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali berkembang cukup baik.

Hal ini ditunjukkan dengan jumlah kabupaten/kota berstatus level 4 yang berkurang. Yakni dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

"Sementara itu, level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," ungkap Jokowi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, aturan rinci tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali nantinya dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dia menuturkan, khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DIY saat ini statusnya masih bertahan di level 4.

"Tapi dari data-data yang kami miliki akan segera juga masuk pada level 3 beberapa waktu ke depan, dengan perbaikan terus-menerus dalam penanganan Covid-19," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin malam.

Perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali

Presiden Jokowi juga menyampaikan hasil penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Dia menyebut kondisi Covid-19 di sana pun mengalami perkembangan yang baik.

Pasalnya, jumlah provinsi berstatus level 4 menurun dari 11 menjadi 7 provinsi.

Kemudian, jumlah kabupaten/kota level 4 menurun dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

"Daerah berstatus level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Lalu level 2 yang tadinya 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ungkap Jokowi.

Meski kondisinya membaik, PPKM di luar Jawa-Bali juga tetap dilanjutkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan. Yakni dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

"Bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus hingga 6 September. Dan ini seluruh detail kabupaten/kota akan ada dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga yang Koordianator PPKM luar Jawa Bali.

Dia melanjutkan, pada periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali cenderung menurun.

Saat ini, kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen dari keseluruhan kasus aktif nasional.

"Kemudian untuk BOR sebesar 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan lagi," tambah Airlangga.

PPKM terus berlaku

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, PPKM merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," lanjutnya.

Hanya saja, kata Luhut, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.

Adapun penyesuaian level PPKM akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

"Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti. Pencapaian itu bisa terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama sama," tegas Luhut.

Penyesuaian aktivitas masyarakat

Presiden Jokowi mengungkapkan, melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau setara dengan maksimal 30 orang.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan dua orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Jokowi.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas serta dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tegas Jokowi.

Kepala negara mengingatkan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut perlu diperhatikan supaya aktivitas masyarakat tidak kembali berdampak kepada peningkatan kasus Covid-19.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," tambah Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/07000071/perpanjangan-ppkm-untuk-keenam-kali

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke