Salin Artikel

WHO Sebut Mobilitas Masyarakat di Jawa Meningkat seperti Sebelum Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam laporannya WHO Situation Report per 18 Agustus 2021 menyebutkan bahwa mobilitas masyarakat meningkat usai pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 26 Juli 2021.

"Meskipun PPKM tetap dilaksanakan, pemerintah telah mencabut beberapa pembatasan pergerakan sejak 26 Juli. Selanjutnya mobilitas masyarakat meningkat," tulis WHO dalam laporannya, yang dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Peningkatan mobilitas, kata WHO, terjadi di stasiun transit, area ritel, dan tempat rekreasi di provinsi di Jawa dan Bali.

Terutama di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Bahkan, menurut WHO, situasi peningkatan mobilitas tersebut sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Terutama di stasiun transit dan area ritel dan rekreasi di semua provinsi di Jawa dan Bali. Peningkatan signifikan mobilitas masyarakat di ritel dan rekreasi diamati, khususnya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, di mana tingkat mobilitas pra-pandemi telah tercapai," kata WHO.

Untuk itu, WHO mengimbau pemerintah agar segera bertindak untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

"Formulasi rencana dan tindakan segera sangat penting untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak peningkatan mobilitas transmisi dan kapasitas sistem kesehatan di tingkat nasional dan daerah," kata WHO.

Diketahui 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlaku tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, dalam perpanjangan itu, Jokowi menyebut melakukan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Adapun penyesuaian yang dimakdus oleh Jokowi saat itu adalah:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/13242521/who-sebut-mobilitas-masyarakat-di-jawa-meningkat-seperti-sebelum-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke