Kebijakan itu diperpanjang selama 10-23 Agustus 2021.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Airlangga merinci, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.
Terdapat sejumlah aturan yang diterapkan pada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Pertama, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup 5 hari.
Kemudian, tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.
Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/21394781/ppkm-level-2-4-di-luar-jawa-bali-diperpanjang-10-23-agustus-2021