JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Dewan Pengawas (Dewas) tidak membela Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, atas dugaan pelanggaran etik.
Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
Laporan itu dilayangkan Novel bersama dua rekannya Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
"Terkait dengan proses etik yang sedang berjalan di Dewas, harapan saya Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah atau pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK," kata Novel kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Novel mengaku sedih melaporkan Pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut. Namun, menurut dia, pelaporan itu dilakukan karena prihatin dengan kondisi pimpinan yang justru diduga melakukan pelanggaran etik.
"Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK," kata Novel.
"Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sidang Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan daring dari Jakarta.
Ia mengatakan, ada komunikasi M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar besok, Selasa (3/8/2021).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.
Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Selasa besok, sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/16193941/sidang-etik-lili-pintauli-digelar-besok-novel-harap-dewas-tak-membela-atau