Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, IWS wafat di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang.
"Meninggal dunia karena sakit," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).
IWS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraa dugaan korupsi di PT Asabri pada 1 Februari 2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021 sampai Januari 2017.
Sebelumnya, berkas perkara IWS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kemudian, pada 28 Mei 2021, Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
IWS ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU.
Leonard mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/01/09272681/tersangka-korupsi-asabri-ilham-wardhana-siregar-meninggal