Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek

Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek.

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021).

Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Lalu, pada Ayat (3) disebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Setidaknya, tugas wakil menteri meliputi dua ruang lingkup, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (5) Perpres.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelajsanaan kebijakan kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2021.

Adapun jabatan Menteri Dikbud Ristek diduduki oleh Nadiem Makarim sejak 28 April 2021. Nadiem sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) semula diduduki oleh Bambang Brodjonegoro.

Sejak akhir April pemerintah memutuskan untuk melebur kedua kementerian itu sehingga terbentuklah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/14510871/jokowi-teken-perpres-baru-atur-jabatan-wakil-menteri-dikbud-ristek

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke