JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Dalam persidangan, Lili disebut pernah menghubungi Syahrial. Hal itu diungkapkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjadi saksi dalam persidangan itu.
Robin mengatakan, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Adapun dugaan komunikasi Lili dengan Syahrial sudah lama terkuak sejak KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai noanaktif tersebut. Kini dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial akan diputuskan melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kompas.com mencoba merangkum perjalanan kasus etik Lili Pintauli dari awal hingga terkuaknya dugaan tersebut dalam sidang. Berikut rangkumannya:
Berawal dari MAKI
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial mulanya dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Pada 26 April, Boyamin menyebut Lili berkomunikasi dengan Syahrial yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Menanggapi pernyataan Boyamin, Lili tidak membantah dan tak juga membenarkan komunikasinya dengan Syahrial.
Ia menyatakan tak bisa membatasi komunikasi dengan seluruh kepala daerah, sebab KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehingga, lanjut Lili, hal itu mengharuskan dirinya terus menjaga komunikasi dengan para pejabat daerah untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.
"Sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutur Lili.
Dilaporkan Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel baswedan bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pun melaporkan Lili ke Dewas KPK.
Mereka meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Demikian juga jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel.
Dalam laporan itu, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko mengatakan, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Diproses Dewas
Dewas pun telah memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, laporan pelanggaran etik tersebut kini masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Dewas akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili pekan depan.
Albertina menyatakan, proses klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan Dewas telah selesai dan cukup bukti untuk dilakukan sidang etik.
"Akan digelar sidang etik minggu depan," kata Albertina kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Disebut dalam sidang
Nama Lili kemudian disebut dalam sidang kasus korupsi dengan tersngka Syharial. Namam Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin yang menjadi saksi dalam perisdangan tersebut.
Robin mengatakan, perbincangan Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/15555071/terkuaknya-dugaan-komunikasi-lili-pintauli-dengan-terdakwa-korupsi-dalam