Salin Artikel

Perubahan Statuta UI Diinisiasi pada 2019, Pembahasan hingga 10 Mei 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) telah diinisiasi pada 2019.

“Perubahan statuta Universitas Indonesia diinisiasi oleh Universitas Indonesia sejak tahun 2019,” kata Nizam, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Menurut Nizam, pembahasan perubahan Statuta UI bersama Kemendikbud Ristek dilakukan sejak 2020 hingga 10 Mei 2021.

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai organ, antara lain Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Nizam menegaskan, UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta.

“Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku,” ucap dia.

Perubahan statuta tersebut ditengarai terkait dengan persoalan rangkap jabatan Rektor UI periode 2019-2024 Ari Kuncoro.

Diketahui Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

Setelah itu, 18 Februari 2020, Ari terpilih sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN/BUMD. Hal ini termuat dalam Pasal 35 huruf c.

Kemudian, ketentuan mengenai syarat rangkap jabatan rektor diubah melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.

Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyatakan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Persoalan rangkap jabatan ini pernah menjadi sorotan Ombudsman RI pada Juni 2020.

Dalam temuan Ombudsman disebutkan bahwa 31 komisaris merangkap jabatan di perguruan tinggi, paling banyak di Universitas Indonesia, yakni 9 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/17351011/perubahan-statuta-ui-diinisiasi-pada-2019-pembahasan-hingga-10-mei-2021

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke