Salin Artikel

Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Perkom tersebut mengatur tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

"Terjadi penyimpangan prosedur di mana KPK tidak menyebarluaskan peraturan KPK ke dalam sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dan 6 kali rapat harmonisasi hingga pada perundangan rancangan peraturan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu menyimpang dari Perkom 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban mengumumkan rancangan produk hukum ke dalam sistem informasi internal KPK.

Pengumuman atau sosialisasi tersebut dimaksudkan agar pegawai KPK dapat memberikan aspirasi sebelum produk hukum tersebut disahkan menjadi peraturan resmi KPK.

Hasil temuan Ombudsman, kata Robert, ditemukan bahwa sosialisasi rancangan Perkom KPK itu terakhir kali dilakukan 16 November 2021 ketika masih berada di tahap awal.

Dan sejak saat itu hingga Perkom No 1 Tahun 2021 disahkan, tidak ada sosialisasi melalui portal internal KPK.

"Sehingga tidak ada kanal dan mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui atau menyampaikan aspirasi pada pendapat mereka," sebut Robert.

Robert menjelaskan, selama ini informasi para pegawai KPK tentang rancangan Perkom No 1 Tahun 2021 didapatkan melalui proses informal.

"Mungkin dari proses informal, gosip saja, pegawai KPK tahu isinya dan itu pasti tidak utuh dan tidak resmi. Karena tidak disimpan dalam portal internal KPK selama proses-proses (pembentukan Perkom) yang sangat penting," tutur dia.

Berdasarkan temuan itu, Robert menyampaikan bahwa terjadi penyimpangan prosedur pembuatan Perkom No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK.

Ombdusman RI juga menemukan bahwa KPK dan Badan Kepegawaian Negara melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Penyimpangan itu terkait dengan penggantian tanggal penandatanganan nota kesepanahaman dan kontrak swakelola antar keduanya.

Temuan Ombudsman menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani 8 April 2021.

Kemudian kontrak swakelola ditandatangani 20 April 2021.

Namun, tanggal itu dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021.

Padahal TWK dilaksanakan 9 Maret 2021.

Ombudsman menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK dilakukan tanpa nota kesepahaman dan kontrak swakelola ada.

"Ini penyinpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ungkap Robert.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/14275991/ombudsman-temukan-penyimpangan-prosedur-pembentukan-perkom-pelaksanaan-twk

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke