Salin Artikel

Ini Alasan Tak Semua Pegawai KPK Mau Ikut Pelatihan Bela Negara di Kemenhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa (20/7/2021).

Mereka merupakan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) namun dianggap masih bisa dibina.

Kendati demikian, tidak semua dari pegawai tersebut bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan misalnya, meskipun menjadi bagian dari 24 pegawai yang bisa dibina, dirinya menyatakan enggan mengikuti pelatihan tersebut.

"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status, tapi dasar hukum dalam proses alih status di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara hanya dikenal pelatihan orientasi ASN," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

"Tidak dikenal pelatihan bela negara, dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?," ucap dia.

Selain itu, pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut pun telah meminta hasil dari asesmen tes wawasan kebangsaan yang telah diberikan Badan Kepegawaian Negara ke KPK.

Namun, hingga kini seluruh pegawai yang tidak lolos itu tidak juga diberikan hasil tes wawasan kebangsaan mereka.

"Kami minta pun adalah data dan informasi yang telah diserahkan BKN ke KPK tanggal 29 April dan dipertontonkan di KPK dengan berbagai seremoni, ini pun tak diberikan, terus apa rohnya pelatihan ini?," ujar Hotman.

Hotman pmenilai, pelatihan ini bisa saja dilakukan, tetapi harus sebagai bagian dari peningkatan kompetensi bukan bagian dari proses seleksi alih status menjadi ASN.

Apalagi, adanya proses seleksi TWK itu lah yang menjadi alasan pegawai yang tidak lolos melakukan gugatan kepada Ombudsman, Komnas HAM bahkan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Apalagi persyaratan di pelatihannya bersedia untuk diberhentikan jika tidak lulus pelatihan, ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar," ujar Hotman.

"Padahal saat TWK pun kita sama sekali tak diberi informasi secara utuh. Bahkan, kami merasa cenderung dibohongi," tutur dia.

Dengan berbagai kejanggalan pada proses  TWK itu, Hotman mengatakan, para pegawai KPK akhirnya melaporkan proses alih status tersebut ke Ketua Dewan Pengawas KPK.

"Intinya, kami ingin proses alih status pegawai KPK menjadi ASN didasarkan atas asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi serta prinsip-prinsip good governance," ucap Hotman.

KPK telah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.

Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, kata dia, direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.

Adapun pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama 30 hari.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bansa, pembangunan karakter bangsa, dan ketermpilan dasar bela negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/17500751/ini-alasan-tak-semua-pegawai-kpk-mau-ikut-pelatihan-bela-negara-di-kemenhan

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke