JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Ali menjelaskan salah satu alasan jaksa mengajukan banding, yakni beberapa aset Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas, sebagaimana dalam tuntutan jaksa terkait pemulihan aset atau asset recovery.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," ucap Ali.
Ali menuturkan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan banding.
"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rohadi terbukti melakukan empat tindakan pidana sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi, suap, suap pasif, dan pencucian uang.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Rabu (14/7/2021).
Albertus mengatakan, hukuman penjara yang diberika kepada Rohadi tidak dipotong masa penahanan.
Sebab, Rohadi diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis 7 tahun penjara atas perkara suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak dikurangkan dengan masa tahanan karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar Albertus.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Rohadi di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Rohadi pun menyatakan menerima vonis tersebut.
Dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar sejak tahun 2005 hingga 2016.
Gratifikasi itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti di PN Bekasi.
Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/15310451/kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terhadap-eks-panitera-pn-jakut-rohadi