Salin Artikel

Balas Surat Keberatan Pegawai, Pimpinan KPK Tolak Batalkan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat keberatan pegawai KPK yang meminta berita acara tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibatalkan.

Respons itu tertuang dalam surat nomor R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Surat itu merupakan tanggapan Pimpinan atas surat keberatan terkait terlibatnya sejumlah lembaga dalam tindak lanjut hasil TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," kata Alex dalam surat tersebut dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).

Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK menyampaikan empat hal atas surat keberatan dari sejumlah pegawai tersebut.

Pertama, berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK pada 25 Mei 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Kedua, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menentukan adanya kementerian/lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Ketiga, hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir.

Substansinya berisi kesepakatan bersama yang bersifat umum mengenai rencana tindak lanjut hasil asesmen TWK meliputi tindak lanjut terhadap 1.271 pegawai yang lulus TWK, tindak lanjut 24 pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, dan tindak lanjut 51 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat.

"Keempat, berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, keterlibatan lembaga lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan.

Menurut Hotman Tambunan, salah satu pegawai yang tak lolos TWK, keterlibatan lembaga lain dalam keputusan pemberhentian itu terlihat dalam berita acara rapat bersama pada 25 mei 2021.

Hotman menuturkan, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani juga oleh pimpinan lima lembaga, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

"Padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” ucap dia.

Hotman mengatakan, sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.

Dalam surat keberatan itu, pegawai meminta agar pimpinan KPK , Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/18411381/balas-surat-keberatan-pegawai-pimpinan-kpk-tolak-batalkan-berita-acara

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke