Salin Artikel

Tolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Terancam Sanksi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus yang menolak menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri dinilai dapat dijatuhi hukuman pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, perbuatan Guspardi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerarantinaan Kesehatan.

"Kewajiban karantina adalah pelaksanaan UU Kekarantinaan Keesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang ancaman pidananya satu tahun. Artinya, resmi berlaku efektif pada saat terjadinya pandemi," kata Fickar saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ia menuturkan, aparat penegak hukum semestinya dapat memproses kasus tersebut secara pidana meskipun dilakukan oleh anggota DPR.

Ia mengingatkan, hukum itu bersifat memaksa dalam artian berlaku kepada siapa pun kecuali ada alasan pemaaf, seperti bagi anak-anak, orang dengan gangguan jiwa, atau pembelaan diri.

"Dalam kasus di atas, seharusnya anggota Dewan memberikan contoh dan tauladan pada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Fickar.

Bagaimana aturan karantina?

Kewajiban melakukan karantina bagi mereka yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut menyatakan, pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara (WNA), wajib menjalani karantina selama 5x24 jam setibanya di Indonesia.

Selain itu, para pelaku perjalanan internasional itu juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia.

Setelah dilakukan karantina selama 5x24 jam, para WNI dan WNA tersebut melakukan pemeriksaan ualng RT-PCR, apabila hasilnya negatif mereka boleh melanjutkan perjalanannya.

Namun, mereka tetap dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, aturan hukum mengenai penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar hukum SE di atas.

Pasal 9 UU tersebut menyatakan, setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun ancaman hukuman pidana bagi mereka yang melanggar kekarantinaan kesehatan tersebut diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga

menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16030641/tolak-karantina-anggota-dpr-guspardi-gaus-terancam-sanksi-pidana

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke