Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: Covid-19 Tak Boleh Halangi PTM Terbatas di Daerah Aman

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pandemi Covid-19 tidak boleh menghalangi sekolah menyelenggarakan PTM di daerah yang masih aman.

“Kita menyadari bahwa memang tingkat penularan Covid-19 varian yang baru kepada anak-anak relatif tinggi,” kata Jumeri dalam acara virtual, Kamis (1/7/2021).

“Ini tidak boleh menghalangi kita untuk tidak membuka pembelajaran tatap muka, untuk daerah-daerah yang masih aman, masih terkendali, silakan dimotivasi didorong untuk PTM,” ujar dia.

Sebab, Jumeri menyampaikan, sekolah di setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda.

Dari pertimbangan itu, Kemendikbud Ristek pun tidak menetapkan penundaan PTM karena masih adanya kesenjangan sekolah dalam menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Jumeri menekankan bahwa surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pembelajaran di masa pandemi yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret tahun 2021 masih tidak berubah.

Ia menyebut, kebijakan itu masih berlaku untuk menjadi rujukan bagi sekolah yang akan menggelar PTM.

“Jadi jangan disamaratakan begitu, kalau kita Kementerian menetapkan PTM ditunda. Maka seluruh (sekolah) wilayah negeri akan berhenti,” ujar dia.

“Sedangkan kita tahu bahwa terjadi kesenjangan belajar, antara anak-anak yang punya akses bagus di bidang di internet bisa belajar dengan baik dengan anak yang tidak punya akses,” ucap dia.

Kendati demikian, Jumeri mengatakan, apabila terjadi klaster penyebaran Covid-19 di sekolah, kegiatan PTM di situ harus dihentikan sementara.

Ia pun mendorong penyelenggara pendidikan di daerah dan sekolah menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan PTM secara optimal.

“Apabila ada klaster di sekolah segera dihentikan. sementara pembelajaran tatap muka dilakukan tracing, tracking, dan testing serta penanganan sebaik-baiknya,” ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/11061021/kemendikbud-ristek-covid-19-tak-boleh-halangi-ptm-terbatas-di-daerah-aman

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke