"Telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri berupa 11 dari 16 mobil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26/6/2021).
Leonard mengatakan, lelang dilaksanakan pada 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV. Mobil-mobil yang laku dalam pelelangan di antaranya Rolls Royce, Ferrari, dan Land Rover.
"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut," ujarnya.
Adapun untuk lima mobil yang belum laku, akan kembali dilelang pada 1 Juli 2021.
Mobil-mobil yang dilelang ini merupakan aset sitaan milik tersangka Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Adam R Damiri, dan IWS.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga bakal melaksanakan lelang benda sitaan dari tersangka Heru Hidayat pada 2 Juli 2021. Barang sitaan yang dilelang adalah 17 unit kapal dengan beragam jenis senilai miliaran rupiah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/12311991/11-dari-16-mobil-sitaan-kasus-asabri-terjual-rp-1723-miliar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan