Salin Artikel

Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan, status RKUHP sebagai RUU carry over atau RUU operan tidak dapat menjadi alasan untuk tidak membahas RKUHP sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"PSHK mendesak agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa akan ada pembahasan dalam tahap Pembicaraan Tingkat I pasca RKUHP masuk dalam Prolegnas sebagai RUU operan," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).

Fajri mengatakan, Peraturan DPR Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang justru memberi ruang untuk pembahasan RUU yang berstatus carry over, dalam hal ini RKUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 110 Ayat (3) peraturan itu mengatur bahwa pembahasan RUU carry over melanjutkan pembicaraan tingkat 1 dengan menggunakan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah ada di DPR dari periode sebelumnya.

Dengan demikian, kelanjutan pembahasan RUU carry over terletak dalam tahap pembicaraan tingkat 1, yang dalam konteks RKUHP berlangsung di Komisi III DPR.

"Pasal 110 ayat (3) itu juga menegaskan bahwa RUU operan tidak bisa otomatis langsung ke tahapan Pembicaraan Tingkat II DPR, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Fajri.

Ia melanjutkan, Pasal 110 Ayat (7) peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa Badan Musyawarah DPR dapat menugaskan komisi, gabungan, komisi, atau Badan Legislasi yang ditugaskan untuk membahas ulang DIM yang telah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.

"Artinya, pandangan yang menyebutkan RUU operan harus melanjutkan pembahasan yang sudah berjalan sebelumnya adalah tidak mutlak. Malah sesungguhnya terdapat ruang yang besar untuk pembahasan ulang DIM yang sudah disetujui DPR periode sebelumnya," kata Fajri.

Di samping dari segi tata peraturan yang memungkinkan adanya pembahasan, Fajri juga mengingatkan bahwa pembahasan RKUHP merupakan komitmen atas penundaan pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu.

Ia mengingatkan, RKUHP saat itu ditunda pengesahannya karena dinilai perlu ada pendalaman dan adanya masukan dari berbagai kalangan terhadap draf RKUHP terakhir.


Bahkan, kata Fajri, hingga kini masih banyak dinamika yang terjadi terkait dengan materi RKUHP, mulai dari pasal penghinaan presiden hingga minimnya partisipasi kelompok marginal.

"Dengan adanya perubahan terhadap draf RKUHP, maka keputusan yang diambil pada akhir Pembicaraan Tingkat I di periode sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, karena berdasarkan draf yang berbeda," kata Fajri.

PSHK pun mendesak agar pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan proses pembahasan RKUHP serta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Eddy pun meminta kepada DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP meski RUU tersebut berstatus RUU carry over karena perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.

"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Menurut Jokowi, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/12253171/pemerintah-dpr-diminta-beri-jaminan-bahas-rkuhp-tidak-langsung-mengesahkan

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke