Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Komarudin Watubun mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan beberapa tambahan DIM yang akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).
"Saya sudah baca semua DIM fraksi-fraksi memang banyak diusulkan, tapi itu nanti diperdebatkan dalam Panja nanti. Dengan begitu saya sahkan dahulu untuk diserahkan DIM tambahan tadi," kata Komarudin, dalam Rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, DPR juga menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM bersama pemerintah. Pembahasan DIM RUU Otsus Papua oleh panja akan dimulai pada Juli 2021.
DPR meminta pemerintah mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam pembahasan.
Setelah disetujui, Pansus menyerahkan DIM kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Perwakilan pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan yakni, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Kesehatan, Kementerian Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Kemudian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama.
Pada rapat sebelumnya, Komarudin mengatakan, banyak anggota pansus yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal saja, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.
Sebab, menurutnya, pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.
"Pertanyaan teman-teman tadi, ada usulan banyak perkembangan yang terjadi yang menuntut tidak saja dua (pasal) itu tapi juga aspirasi yang berkembang," kata Komarudin, dalam rapat kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu, dan Menkumham, Kamis (17/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/12275421/dim-ruu-otsus-papua-disetujui-dpr-dan-pemerintah-bentuk-panja