Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan amanat undang-undang, dan tidak diukur dengan berapa banyak orang yang ditangkap.
"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang bahwa pemberantasan korupsi itu adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang melibatkan peran serta masyarakat sesuai dengan undang-undang," kata Firli dalam program "Aiman" di Kompas TV yang ditayangkan pada Senin (14/6/2021).
"Makanya apa, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dengan berapa banyak orang ditangkap, tapi seberapa banyak masyarakat sadar supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi," kata dia.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik pada KPK.
Pada 2018 tingkat kepercayaan sebesar 85 persen, menurun menjadi 84 persen pada 2019, dan kembali turun secara signifikan mencapai 67 persen pada 2020.
Sedangkan dikutip dari Data KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) jumlah OTT juga mengalami penurunan.
Sebelumnya pada 2018 KPK berhasil melakukan 30 OTT, pada 2019 turun menjadi 21 OTT, dan pada 2020 hanya 7 OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Selain itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi juga harus dilihat dari aspek pencegahan.
Aspek ini diatur dalam Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Kalau kita mampu melakukan pencegahan maka tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara," kata dia.
Terakhir, Firli menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu tidak serta-merta dilakukan hanya dengan menangkap pihak yang beperkara, tetapi juga melihat berapa banyak aset negara yang bisa dikembalikan.
"Yang terakhir adalah memang kita tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan cara tindakan tegas dengan cara penegakan hukum. Tapi dalam penegakan hukum ini tidak hanya dikukur berapa banyak orang ditangkap tapi paling penting adalah berapa banyak aset kekayaan negara bisa dikembalikan," kata dia.
Diketahui Firli Bahuri mendapat sorotan karena berbagai kontroversi yang terjadi dalam kepemimpinannya di KPK.
Firli pernah mendapatkan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menyewa helikopter untuk kunjungan pribadinya.
Selain itu saat diputuskan menjadi Ketua KPK oleh DPR, lebih dari 1.000 pegawai lembaga antirasuah itu menandatangani petisi menolak kepemimpinan Firli dan jajarannya.
Penyebabnya, Firli dianggap tidak kredibel karena saat menjadi Kepala Deputi Pendindakan pernah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, dan dianggap sering menghalangi upaya pengungkapan kasus.
Terbaru, kepemimpinan Firli diserang isu tak sedap pasca penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak pihak menuding hasil TWK digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai yang selama ini berseberangan dengan Firli Bahuri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/18105561/tingkat-kepercayaan-dan-jumlah-ott-kpk-menurun-ini-tanggapan-firli-bahuri