Salin Artikel

Soal Pajak Pendidikan, Gus Ami: Tidak Sesuai dengan UUD 1945

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan yang dicanangkan pemerintah merupakan hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 alenia keempat, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” paparnya.

Dengan adanya pengenaan pajak pendidikan, lanjut dia, tentunya akan sangat memberatkan rakyat dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tentu ini kita harus tolak, termasuk pajak sembako karena akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI dalam keterangan persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Hal itu dia sampaikan usai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurut dia, wacana pajak pendidikan tersebut adalah gagasan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi yang menyebutkan bahwa porsi anggaran pendidikan harus sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu, ungkap dia, disebutkan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3. Ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban masyarakat.

“Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai,” celetuk Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Di samping ketidaksesuaian dengan UUD 1945, Gus AMI berpendapat, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan cara pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan agar bisa mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia, khususnya rakyat kecil,” pintanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/17192521/soal-pajak-pendidikan-gus-ami-tidak-sesuai-dengan-uud-1945

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke