Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harry dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin sedangkan Ardian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali, Jumat (4/6/2021) malam.
Ali menuturkan, Harry dan Ardian akan menjamani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor.
"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Harry dinyatakan terbukti memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai perusahana penyedia bansos.
Sementara, Ardian memberi suap Rp 1,95 miliar kepada Juliari agar perusahaan miliknya, PT Tigapilar Agro Utama, ditunjuk menggarap proyek bansos Covid-19.
Adapun suap dari Harry dan Ardian diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/05/08413921/kpk-jebloskan-dua-penyuap-juliari-batubara-ke-penjara