Muzzammil beralasan, soal-soal dan materi yang terkandung dalam TWK sangat sensitif karena menyangkut keyakinan beragama seseorang.
"Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun kepada seluruh ASN dari berbagai instansi," kata Muzzammil dalam rapat paripurna DPR, Senin (31/5/2021).
Beberapa pertanyaan dalam TWK yang dipersoalkan Muzzammil antara lain terkait kesediaan untuk melepas kerudung atau jilbab, serta harus memilih antara Pancasila dan Al Quran.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mempertanyakan alasan BKN mengajukan pertanyaan itu muncul dengan dalih untuk memberantas paham radikalisme agama di kalangan ASN.
"Dengan alasan tersebut, BKN tentu merasa telah menyelamatkan negara, pemerintah dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar," ujar Muzzammil.
Ia berpendapat, BKN justru telah mengabaikan sikap para bapak bangsa yang dapat menyandingkan sila pertama Pancasila dan sila ketiga Pancasila.
Selain itu, ia juga menilai perbuatan BKN itu tidak sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi setiap untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.
"Niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam yang telah dikonfrontasi untuk memilih Pancasila atau agama, Pancasila atau Al Quran," kata dia.
"Seakan-akan yang memilih Al Quran, dia tidak Pancasilais," kata Muzzammil.
Oleh karena itu, ia juga meminta Jokowi membentuk tim dari tokoh lintas agama, akademisi, dan pakar untuk menyusun tes wawasan kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
Ia juga menilai DPR harus memanggil BKN untuk memberi penjelasan terkait polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/13224711/materi-dinilai-sensitif-jokowi-diminta-batalkan-pemberlakuan-twk