"Kami lihat dulu seperti apa isi suratnya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
Surat itu diserahkan ke Mabes Polri, Jakarta, oleh anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, pada Senin (24/5/2021).
Lewat surat itu, koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menonaktifkannya sebagai anggota Polri.
Saat ditanya kapan Polri akan menindaklanjuti surat tersebut, Argo hanya meminta agar publik menunggu.
"Ya, tunggu saja," ujar dia.
Firli merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal.
Ia dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
Koalisi masyarakat sipil berpendapat, terlalu banyak kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK, salah satunya, terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat.
Para pegawai tersebut di antaranya merupakan penyidik dan penyelidik yang dinilai memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi.
Belakangan, 51 orang di antaranya diputuskan diberhentikan dan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sementara, 24 orang lainnya dianggap masih bisa "dibina".
Selain itu, Firli juga sempat mendapat teguran dari Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya. Ia pun dianggap melakukan pelanggaran etik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/16193991/koalisi-masyarakat-antikorupsi-minta-firli-ditarik-dari-kpk-polri-kami-lihat