Salin Artikel

Guru Besar FH UGM: Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Dikaitkan dengan TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK.

"Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian.

"Perintah Presiden untuk alih status harus segera dilaksanakan tanpa syarat TWK, karena TWK bukan syarat dan tak ada dasarnya dalam Undang-Undang yang relevan," ujarnya.

Sigit juga menegaskan, perlu dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK.

Terkait hal ini, pimpinan KPK telah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam proses TWK.

"Jika ada dugaan dan bukti awal pelanggaran dan penyalahgunaan dalam bentuk penyelenggaraan TWK, perlu dibentuk tim investigasi dan mengevaluasi TWK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait dengan polemik TWK yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5/2021) Firli menegaskan tidak pernah berpikir untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos TWK.

Ia mengatakan, pembahasan alih fungsi status kepegawaian di KPK akan dibahas intensif pekan depan dengan Menpan RB dan Kepala BKN.

Firli juga menjamin bahwa tidak ada pekerjaan di KPK yang tertunda akibat pembebasatugasan 75 pegawai yang tak lolos tes. Sebab pekerjaan para pegawai tetap dilaksanakan oleh para atasannya langsung.

"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/21/13174691/guru-besar-fh-ugm-alih-status-pegawai-kpk-tidak-boleh-dikaitkan-dengan-twk

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke