Salin Artikel

Rizieq Minta Hakim Abaikan Replik, Tuntutan, dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menurut Rizieq, replik jaksa penuntut tidak menjawab pledoi yang sebelumnya ia bacakan dalam persidangan.

"Saya menilai, dengan replik yang dibacakan, JPU tidak mampu menjawab pledoi saya," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Ia pun meminta majelis hakim, selain mengabaikan replik jaksa, juga mengabaikan seluruh dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Saya minta kepada majelis hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan JPU," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan hal senada. Kuasa hukum menyatakan tetap pada pledoi yang telah dibacakan terdakwa dan tim.

"Kami tetap pada pledoi baik yang dibacakan pribadi maupun yang dibacakan penasihat hukum yang berjudul 'Kecintaan pada Umat Berujung pada Kriminalisasi'," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum pun memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Rizieq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada seluruh dakwaan tuntutan maupun replik.

Kemudian, membebaskan terdakwa Rizieq Shihab dari dakwaan JPU dan menyatakan Rizieq Shihab bebas demi hukum.

Berikutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizieq Shihab ke dalam kedudukan semula. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/23231031/rizieq-minta-hakim-abaikan-replik-tuntutan-dan-dakwaan-jaksa-dalam-kasus

Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke