Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto tak ada alasan untuk ketiganya menunda lagi proses alih status itu.
Sebab, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan pernyataan agar hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dalih pemberhentian para pegawai yang tak lolos.
"Arahan Presiden dan regulasinya dalam Undang-undang KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi cukup jelas. Pegawai KPK beralih status menjadi ASN," ujar Sigit dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
"Yang diperlukan tinggal proses administrasi kepegawaiannya. Itu yang harus disegerakan," sambung dia.
Sigit menegaskan bahwa pembebasan tugas pada 75 pegawai KPK tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia pun menuturkan kebijakan pembebasan tugas para pegawai yang disebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) asesmen TWK itu meski segera dicabut karena mengganggu kinerja KPK.
"Justru mengganggu kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Pembebasan tugas itu harus dicabut," sebut dia.
Sebagai informasi pasca pernyataan Presiden Joko Widodo tentang TWK pegawai KPK, yang disampaikan Senin (17/5/2021), hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status alih fungsi para pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan agar nilai asesmen TWK hendaknya tak jadi alasan pemberhentian para pegawau yang dianggap tak lolos.
Jika ada nilai yang kurang, Jokowi menjelaskan agar hal itu bisa dibenahi dalam proses pendidikan didalam lembaga.
Selanjutnya Jokowi juga meminta KPK, Kemenpan RB, dan BKN untuk segera menyelesaikan statius alih fungsi kepegawaian tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/18271871/kpk-kemenpan-rb-dan-bkn-diminta-segera-selesaikan-urusan-alih-status-pegawai