Salin Artikel

Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat, Anggota DPR: Kemen BUMN Harus Tegur AP I

Ia menyayangkan ada penumpang positif Covid-19 yang lolos untuk naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani.

“Kementerian BUMN harus menegur pihak AP I karena lalai,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Pria yang akrab dipanggil Awiek ini mendorong agar evaluasi secara menyeluruh dilakukan di semua bandara di bawah AP I.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini berharap kejadian serupa tak terulang di bandara mana pun.

“Karena itu harus dilakukan evaluasi menyeluruh di seluruh bandara yang dikelola AP 1 khususnya dalam pengwsan pergerakan penumpang,” ujarnya.

Awiek pun mengimbau, tracing dan tracking harus dilakukan kepada semua orang yang kontak langsung dengan penumpang tersebut.

Ia bahkan menekankan, tindakan penumpang tersebut sangat merugikan orang lain.

“Dan pasien positif harus dikarantina dan harus diberikan tindakan efek jera agar tidak terulang. Karena tindakannya sudah merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang penumpang berinisial MY dikabarkan lolos untuk terbang menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani tujuan Bandara Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah meski postif Covid-19.

MY merupakan seorang mahasiswa yang berkuliah di Semarang hendak pulang ke kampung halaman di Kalimantan Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun langsung melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengakui adanya kelalaian dari petugas di lapangan.

Hardi pun menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa yang menimbulkan keresahan bagi calon penumpang pesawat lainnya.

"Kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini yang menimbulkan keresahan bagi calon penumpang pesawat udara lainnya. Kami berkomitmen untuk saling berkoordinasi lebih intens dengan stakeholder bandara lainnya," katanya dalam siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Hardi juga meluruskan lolosnya penumpang positif Covid-19 tersebut tanpa adanya campur tangan petugas di bandara.

"Setelah kami evaluasi, kami pastikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan petugas bandara atau stakeholder lainnya dalam upaya pemberangkatan penumpang dengan dokumen penerbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerbangan. Hal tersebut murni kelalaian akibat prosedur yang kurang ketat," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/19444051/penumpang-positif-covid-19-lolos-naik-pesawat-anggota-dpr-kemen-bumn-harus

Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke