Salin Artikel

Jaksa Sempat Keberatan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Meringankan Rizieq Shihab

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyatakan keberatan terhadap eks Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis yang jadi saksi meringankan Rizieq Shihab dalam perkaraan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Alasannya, Sabri Lubis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut JPU, berdasarkan KUHAP, saksi semestinya tidak memiliki kepentingan terkait perkara yang disidangkan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menilai keberatan yang disampaikan JPU terhadap Sabri Lubis tidak berdasar.

"Setelah kami bermusyawarah, bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP, ini tidak ada larangan dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum, ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).

Kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Sementara itu, Sabri Lubis merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan berkas perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Selain menghadirkan Sabri Lubis sebagai saksi meringankan, tim kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam persidangan hari ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/14095101/jaksa-sempat-keberatan-eks-ketum-fpi-jadi-saksi-meringankan-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke