Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Agar Tepat Sasaran, Penyerahan Bansos Butuh Proses dan Padan dengan NIK

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sistem penyerahan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi KPK guna mendukung penyaluran bansos secara transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) Sukmareni.

Ia menyatakan, bansos dari Kemensos yang diberikan kepada warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) harus padan dengan NIK.

“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat. Ini berimbas terhadap bantuan dari Kemensos yang diberikan secara bertahap bagi penduduk dengan NIK,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Seperti diketahui, Kemensos saat ini terus melakukan pemberdayaan KAT SAD melalui bansos.

Kegiatan sosial tersebut dilakukan Kemensos dengan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO).

Sebagai gerakan awal, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Zudan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemda, serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi, Kamis (11/3/2021).

Soal penyaluran bansos, Kemensos mengaku, setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data.

Adapun tujuannya agar bisa mendapatkan NIK, sehingga bisa diakses dengan berbagai bansos dari Kemensos maupun kementerian lainnya.

Menurut Kemensos, ada sebagian kecil pihak tidak paham situasi dan kondisi lapangan. Pihak ini lalu menyatakan belum menerima paket bansos dari kementerian dan menilai sebagai tindakan inkonsistensi.

Padahal, daftar peserta penerima paket bansos masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu.

Sukmareni mengaku, di lapangan masih ada kendala dalam perekaman data dan yang lainnya. Namun, Kemensos cukup cepat merespons dan berkoordinasi untuk dicarikan solusi agar permasalahan bisa segera diatasi.

Sukmareni mencontohkan, seperti pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah, karena apa yang diucapkan dan ditulis sering berbeda. Hal ini butuh proses dan waktu penyelesaiannya.

“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Hal ini termasuk kendala karena warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” kata Sukmareni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus mengatakan, bansos tahap 3 telah diserahkan kepada warga KAT SAD.

Bantuan tersebut disalurkan dalam rentang waktu Maret-April. Rinciannya, sebanyak 27 keluarga penerima manfaat (KPM) diserahkan pada Minggu (14/3/2021), sebanyak 2 KPM disalurkan pada Senin (15/3/2021), serta sebanyak 91 KPM telah dihibahkan pada Kamis (22/3/2021).

“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang. Namun hanya belum sepenuhnya turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan,” ucap Charles.

Ia mengaku, sudah menerima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM pada Selasa (4/5/2021) dan masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cek pos.

“Sedangkan, untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat (7/5/2021),” imbuh Charles.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/12250281/agar-tepat-sasaran-penyerahan-bansos-butuh-proses-dan-padan-dengan-nik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke