Salin Artikel

Mengenal Pusrehab, Penghargaan Kemhan untuk Anggota TNI Penyandang Disabilitas

KOMPAS.com – Prajurit yang berperang atau berlatih tentu sangat mungkin mengalami cedera atau trauma. Lantas, bagaimana mereka menjalani hidup bila tidak bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala?

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperhatikan hal tersebut dengan membentuk Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyandang disabilitas.

Kepala Pusrehab (Kapusrehab) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG.M.M.R.S mengatakan, tugas Pusrehab adalah menyelenggarakan Rehabilitasi Terpadu meliputi, rehabilitasi medik, vokasional, sosial, serta pelayanan Rumah Sakit dr Suyoto.

“Tugas Pusrehab, pertama, menyelenggarakan rehabilitasi Return to Duty (RTD) untuk personel TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan penyandang disabilitas agar mereka memiliki jiwa yang mandiri, profesional, dan berjiwa entrepreneurship,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/4/2021).

Kedua, lanjutnya, Pusrehab menyelenggarakan rehabilitasi medik paripurna Return to Combat (RTC) khusus penyandang disabilitas TNI agar mereka yang sudah menyandang disabilitas bisa kembali ke satuan tempur di mana mereka bertugas.

Ketiga, Nana mengatakan, Pusrehab bertugas menjalankan perumahsakitan. Fungsi rumah sakit ini adalah untuk melayani rehabilitasi penyandang disabilitas baik TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan rehabilitasi medik.

“Tadi kan ada rehabilitasi medik terpadu dan medik paripurna, itu dilakukan di rumah sakit. Kemudian juga menjalankan fungsi rumah sakit secara umum. Maksudnya, seperti halnya penyakit penyakit yang umum ada di masyarakat,” terangnya.

Tugas perumahsakitan Pusrehab ini diwujudkan dengan hadirnya Rumah Sakit (RS) dr Suyoto yang memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan.

“RS ini bukan hanya melayani TNI dan PNS Kemhan dan keluarganya tetapi juga melayani bagi masyarakat umum. Seperti pada pandemi saat ini, rs yang di bawah Pusrehab, seperti RS dr Suyoto, itu juga turut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” sebutnya.

Terkait proses pemulihan anggota TNI, dia menjelaskan, tidak semua anggota TNI yang mengalami disabilitas dibawa ke Pusrehab.

Mereka akan mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit setempat terlebih dulu dan diidentifikasi tingkat disabilitasnya berdasarkan evaluasi petugas kesehatan yaitu Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.

Setelah itu, Panglima TNI melalui surat keputusannya akan menetapkan tingkat disabilitasnya, apakah masuk tingkat I, II atau III.

Adapun disabilitas tingkat I, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan pasien terganggu dalam menjalankan tugas di jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Sementara itu, disabilitas tingkat II, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Sedangkan, disabilitas tingkat III adalah disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu sama sekali melaksanakan pekerjaan atau kegiatan apa pun, sehingga menjadi tanggungan orang lain.

“Penyandang Disabilitas TNI maupun PNS Kemhan mempunyai hak untuk mengikuti Rehabilitasi baik dilakukan rehabilitasi medik paripurna atau rehabilitasi terpadu selama 4,5 bulan. Contohnya yang kakinya diamputasi karena kena granat, terpaksa diamputasi satu kaki. Itu di tingkat dua,” jelas pria asal Bandung itu.

Selain memberikan rehabilitasi medis dengan kaki palsu, mereka juga dibekali dengan rehabilitasi vokasional guna memberikan berbagai keterampilan dan ilmu pengetahuan agar penyandang disabilitas mendapatkan kemampuan kerja.

Saat ini, Pusrehab memiliki 15 program vokasional, yakni automekanik mobil, automekanik motor, teknik pendingin, teknik komputer, operator komputer, teknik elektronika, teknik pengelasan, tata busana, desain grafis, fotografi, musik, pertukangan kayu, pertanian terpadu dan tata boga serta massage.

“Kategori tersebut ditentukan tergantung tes psikologi. Nah keterampilan itu dilakukan selama 4,5 bulan agar mereka kembali ke satuannya atau tempat tinggalnya dia bisa mandiri nantinya walau dalam situasi disabilitas,” ungkapnya.

Di samping rehabilitasi medis dan vokasional, Pusrehab Kemhan juga memberikan rehabilitasi sosial. Ini dilakukan guna mengembalikan kepercayaan diri para penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.

Beberapa program yang ada dalam rehabilitasi sosial, yaitu bimbingan psikologi sosial, home visit, bimbingan lanjut, serta bimbingan olahraga dan seni.

"Dalam rehabilitasi ini, peserta bisa memilih beberapa olahraga, seperti tenis lapangan, scuba diving, renang, dan menembak," imbuh Nana.

Ia menjelaskan, dalam waktu 4,5 bulan, peserta rehabilitasi menjalani program secara berkesinambungan, antara rehabilitasi medik, vokasional, hingga sosial sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Nana mengatakan, Pusrehab lahir sebagai gagasan pendiri untuk memfasilitasi prajurit yang sudah berjuang untuk negara kemudian menyandang disabilitas akibat tugas operasi atau latihan.

Hal itu bermula pada 1960 ketika beberapa tokoh veteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menggagas pembangunan fasilitas rehabilitasi bagi para penyandang disabilitas sebagai penghargaan yang wajar untuk mereka.

Namun, baru pada 1968, Menteri Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi M Sarbini menghimpun gagasan tersebut dan menuangkannya dalam Naskah Proyek Rehabilitation Center ABRI/Veteran.

Sebulan kemudian, Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/273/1968 tanggal 6 Juli 1968 yang mengatur tentang penyelenggaraan rehabilitasi anggota TNI penyandang disabilitas di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Keputusan itu pun menjadi cikal bakal Pusrehab seperti sekarang yang sudah memiliki asrama bagi pasien termasuk fasilitas vokasional dan menaungi RS dr Suyoto. Pusrehab juga menggandeng berbagai profesional untuk mengisi program vokasional termasuk instruktur.

Tidak hanya itu, beberapa anggota TNI yang mengikuti rehabilitasi di Pusrehab banyak pula yang berprestasi di bidang masing-masing, meski tak lagi bertugas sebagai prajurit.

Salah satunya adalah Mugiyanto dari Magelang yang terkena ranjau, sehingga kaki di bawah lututnya harus diamputasi. Kini, pria berpangkat Sersan Dua itu pun sukses mengembangkan usaha kebun kelengkeng dan agrowisata buah. Bahkan, dia juga kerap menjadi instruktur untuk Balai Latihan Kerja (BLK).

Setiap tahun, Pusrehab melaksanakan rehabilitasi terpadu RTD dalam dua gelombang untuk 100 peserta per gelombang. Sementara itu, program RTC dilaksanakan dua kali dalam setahun untuk 10 peserta per gelombang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/11003491/mengenal-pusrehab-penghargaan-kemhan-untuk-anggota-tni-penyandang

Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke